PERAN
PPPM berperan dalam hal merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang dibutuhkan beserta instrumen-instrumennya.
FUNGSI
Menentukan arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengoordinasikan penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.
Mengoordinasikan penelitian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam dan di luar negeri.
Melakukan kegiatan penyebarluasan hasil penelitian melalui publikasi ilmiah.
Mengoordinasikan penerapan hasil-hasil penelitian ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni tertentu untuk menunjang pembangunan.
Mengoordinasikan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan atau daerah melalui kerja sama antar perguruan tinggi dan atau badan lain, baik di dalam dan di luar negeri
Melaksanakan inventarisasi dan pendataan semua aktifitas pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di institusi
Mengkoordinasikan, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan pengkajian dan pengembangan penelitian yang diselenggarakan oleh Pusat-Pusat di bawah koordinasinya.